Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Ajak Stakeholder Tata Pipa dan Kabel Bawah Laut

Foto : Istimewa

Pemerintah tata pipa dan kabel bawah laut.

A   A   A   Pengaturan Font

Sehingga dengan terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.

"Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut, atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/ atau kabel bawah laut," ungkap Menteri Trenggono.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 18 Februari 2021 itu terlampir peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Man Hole atau titik pendistribusian kabel ke darat. Termasuk empat lokasi Landing Stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Menteri Trenggono menerangkan, pembuatan kebijakan ini sudah melalui proses panjang. Diawali tahun lalu yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Setelahnya dilaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi, mengompilasi, dan mengolah data guna menetapkan alur penggelaran kabel bawah laut, dan pemasangan pipa bawah laut. Banyak unsur yang terlibat dalam prosesnya di antaranya TNI AL, Pusat Hidro Oseanografi, Kemenhub, Kementerian ESDM, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top