Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Makar

Kivlan "Melunak" dan Puji Polisi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Harapannya semua tenang dan rapih. Nanti siapa yang menang kita serahkan saja sebagai mana prosesnya," ungkap Kivlan seolah melunak. Sebelumnya Kivlan selalu berbicara keras soal hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Bahkan Kivlan juga menjadi salah satu inisiator aksi menduduki Bawaslu beberapa waktu lalu. Kivlan sebagai salah satu pendukung kubu calon presiden dan wakil presiden kubu 02 sempat menyerukan aksi meminta pasangan kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

Kivlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait video viral Eggi Sudjana menyerukan people power. Pemeriksaan dimulai pada Kamis (16/5) sekitar pukul 11.00 WIB hingga Jumat pukul 01.30 WIB dini hari.

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga :
Bersihkan Sisa Lumpur

Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top