Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Djuju mengaku saat penyidik meminta keterangan kepada Kivlan terkait kepemilikan senjata enam tersangka yang hendak membunuh empat tokoh. Salah satu tersangka bernama Armi mengaku kenal dengan Kivlan.

Menurut Djuju, Kivlan pun mengaku mengenal Armi. Djuju berujar, Armi bekerja dengan Kivlan sebagai supir pribadi sejak tiga bulan lalu. Di situ, mereka saling mengenal. Armi sendiri merupakan pemilik perusahaan outsourcing satpam.

"Armi ikut Bapak tiga bulan dan tidak full time," ucap Djuju.

Kivlan pun mengetahui tiga tersangka lain, tapi tak saling kenal. Ketiganya bernama Iwan (IR), Tajudin (TJ), dan Heri (HK).

Baca Juga :
Taman Publik Cibinong

Djuju berujar Kivlan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun menurutnya, Kivlan tak memiliki atau menyimpan senjata api yang dipunyai Armi. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top