Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen, menilai penahanan terhadap Kivlan janggal dan tidak sesuai aturan. Untuk itu, tim kuasa hukum menyiapkan langkah praperadilan dan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, menyatakan praperadilan akan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terjadap Kivlan janggal. "Sesuai normatif kan ada alasannya. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Djuju mengatakan, Kivlan tidak sepatutnya ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Sementara itu, Djuju menyebut ada sejumlah pihak yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen. "Pasti, besok kita masukkan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-seniornya," ujar Djuju.

Sebelumnya, pengacara Kivlan lainnya, Suta Widhya, menyebut Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi atau AZ yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang dari tersangka berinisial tersebut.

Djuju mengaku saat penyidik meminta keterangan kepada Kivlan terkait kepemilikan senjata enam tersangka yang hendak membunuh empat tokoh. Salah satu tersangka bernama Armi mengaku kenal dengan Kivlan.

Menurut Djuju, Kivlan pun mengaku mengenal Armi. Djuju berujar, Armi bekerja dengan Kivlan sebagai supir pribadi sejak tiga bulan lalu. Di situ, mereka saling mengenal. Armi sendiri merupakan pemilik perusahaan outsourcing satpam.

"Armi ikut Bapak tiga bulan dan tidak full time," ucap Djuju.

Kivlan pun mengetahui tiga tersangka lain, tapi tak saling kenal. Ketiganya bernama Iwan (IR), Tajudin (TJ), dan Heri (HK).

Djuju berujar Kivlan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun menurutnya, Kivlan tak memiliki atau menyimpan senjata api yang dipunyai Armi. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top