![Kita Sita Aset Penunggak Pajak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwduscx_resized.jpg)
Kita Sita Aset Penunggak Pajak
![Kita Sita Aset Penunggak Pajak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwduscx_resized.jpg)
Para penunggak pajak di Ibu Kota akan didatangi tim juru sita dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang didampingi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk mengetahui lebih lanjut perburuan penunggak pajak dan target penghasilan dari pajak, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4). Berikut petikannya:
Apakah penagihan pajak dengan KPK ini akan menyita aset wajib pajak?
Ya justru, kita siapkan 60 petugas juru sita. Kita kerja mulai Mei hingga akhir tahun melakukan penagihan pajak dengan surat paksa dan didampingi oleh KPK RI dan KPK DKI. Tapi, mudah-mudahan sebelum melakukan penagihan pajak dengan surat paksa, mereka langsung bayar kewajibannya.
Apakah aset mereka akan disita?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya