Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Tak Naikkan UMK 2022
Bupati Bogor, Ade Yasin
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyepakati bahwa angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022 tidak naik.
"Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sudah menyepakati untuk tidak ada kenaikan (UMK)," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.
Menurutnya, angka UMK di wilayahnya kini sudah cukup tinggi, yakni 4,2 juta rupiah, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai 4,1 juta rupiah. Pasalnya, tahun lalu angka UMK wilayah Kota Bogor juga tidak mengalami kenaikan. "Memang awalnya ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen," kata Ade Yasin.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terimbas Pandemi
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya