Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, soal Penerimaan Pajak

Kita Sita Aset Penunggak Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Para penunggak pajak di Ibu Kota akan didatangi tim juru sita dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang didampingi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mengetahui lebih lanjut perburuan penunggak pajak dan target penghasilan dari pajak, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4). Berikut petikannya:

Apakah penagihan pajak dengan KPK ini akan menyita aset wajib pajak?

Ya justru, kita siapkan 60 petugas juru sita. Kita kerja mulai Mei hingga akhir tahun melakukan penagihan pajak dengan surat paksa dan didampingi oleh KPK RI dan KPK DKI. Tapi, mudah-mudahan sebelum melakukan penagihan pajak dengan surat paksa, mereka langsung bayar kewajibannya.

Apakah aset mereka akan disita?

Belum. Kan ada surat paksa dulu. Surat paksa ini diberikan jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dalam waktu tertentu sesuai Undang-Undang No 19 tahun 2000. Jika dalam waktu tertentu belum menunaikan kewajibannya, kita lakukan penyitaan di tempat.

Arahnya kepada wajib pajak apa?

Ini bukan untuk pajak kendaraan bermotor. Ini pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang pajak self assessment. Pengertian self assessment ini kan wajib pajak menggeser kepada konsumen. Jadi yang bayar pajak restoran itu bukan pemilik restoran tapi pembeli. Uang itu titipan yang harus disetorkan, ini tidak dibayarkan. Maka kita lakukan penagihan pajak secara paksa.

Berapa besar tunggakan pajak ini?

Kalau PBB mungkin bisa kita hitung. Tapi kalau pajak self assessment ini kita harus periksa dulu. Begitu diperiksa kan ketahuan, berapa mereka kurang bayar. Sekarang kita mulai periksa. Misalnya restoran A diperiksa, ternyata yang dipungut dari konsumen dengan yang mereka setorkan itu ada selisih. Selisih ini kita tagih, jika dalam batas tertentu ga bayar, kita paksa.

Proyeksi pendapatan dari sektor pajak berapa?

Kalau proyeksi kita lihat dari rencana penerimaan saja. Tahun 2017 ke 2018 itu naik 2,7 triliun rupiah. Kalau 2017 itu target pajak 35,4 triliun, 2018 target pajak sebesar 38,125 triliun rupiah. Maka kita harus kejar target pajak ini.

Kira-kira aset apa yang akan disita, jika mereka tak kunjung membayar?

Kita lihat nanti, aset yang senilai dengan utang pajaknya. Kan kita bertahap, setelah pemberitahuan, peringatan, surat paksa, sita. Total tahapan itu selama 81 hari. Jadi tidak serta merta. Maka harapan kita, jika sudah diberikan surat paksa, mereka bayar. Apalagi ini didampingi KPK.

Berapa peningkatan pajak jika ditagih bersama KPK?

Tahun 2017, kita pernah memanggil wajib pajak yang menunggak. Dalam waktu dua jam, ada 6 wajib pajak langsung bayar 40 miliar rupiah. Sebenarnya uang rakyat yang dititipkan ke mereka. Akhirnya mereka membuat pernyataan bayar.

Baca Juga :
Nikah Massal Gratis

Total, berapa peningkatan pajak setelah didampingi KPK?

Kemarin kan kita bisa melampaui target, sampai 103 persen. Dari rencana 35,4 triliun rupiah target pajak, realisasikan penerimaan pajak 36 triliun rupiah. Itu berkat kerjasama dan dukungan dari BPK dan KPK.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top