Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, soal Penerimaan Pajak

Kita Sita Aset Penunggak Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Belum. Kan ada surat paksa dulu. Surat paksa ini diberikan jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dalam waktu tertentu sesuai Undang-Undang No 19 tahun 2000. Jika dalam waktu tertentu belum menunaikan kewajibannya, kita lakukan penyitaan di tempat.

Arahnya kepada wajib pajak apa?

Ini bukan untuk pajak kendaraan bermotor. Ini pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang pajak self assessment. Pengertian self assessment ini kan wajib pajak menggeser kepada konsumen. Jadi yang bayar pajak restoran itu bukan pemilik restoran tapi pembeli. Uang itu titipan yang harus disetorkan, ini tidak dibayarkan. Maka kita lakukan penagihan pajak secara paksa.

Berapa besar tunggakan pajak ini?

Kalau PBB mungkin bisa kita hitung. Tapi kalau pajak self assessment ini kita harus periksa dulu. Begitu diperiksa kan ketahuan, berapa mereka kurang bayar. Sekarang kita mulai periksa. Misalnya restoran A diperiksa, ternyata yang dipungut dari konsumen dengan yang mereka setorkan itu ada selisih. Selisih ini kita tagih, jika dalam batas tertentu ga bayar, kita paksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top