Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lembaga Penegak Hukum

Kinerja KPK Terus Meningkat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu dari tiga lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian yang kinerjanya terus meningkat dari tahun 2015 hingga 2018. Hal ini dilihat baik dari segi kasus maupun tersangka yang ditetapkan.

"Rata-rata kasus korupsi yang ditangani oleh KPK per bulan yakni lima kasus dengan nilai kerugian negara sebesar 6,6 miliar rupiah per kasus. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 28 kasus," kata anggota Divisi Investigasi, Wana Alamsyah, di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (7/2).

Wana mengatakan kinerja KPK di tahun 2018 telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 28 kasus. Bahkan KPK juga pernah menetapkan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka terkait dengan korupsi PLTU Riau-1.

Selain itu secara keseluruhan dari tiga lembaga penegak hukum tersebut, ICW merilis tren penindakan korupsi 2018 dengan rincian secara keseluruhan di tahun 2018 terjadi 454 kasus korupsi dengan jumlah tersangka yaitu 1.087 tersangka, jumlah kerugian negara mencapai 5,6 triliun rupiah, jumlah suap 134,7 miliar rupiah, jumlah pemungutan liar 6,7 miliar rupiah dan jumlah pencucian uang 91 miliar rupiah.

Wina menambahkan, penindakan kasus korupsi pada tahun 2018 ini terendah dari segi jumlah kasus dan tersangka apabila dibandingkan dari tahun 2015 hingga 2017. Pada tahun 2018 nilai kerugian negara menurun dari tahun sebelumnya. Meskipun apabila ditinjau dari segi tren mengalami peningkatan.

"Tren penindakan kasus korupsi tahun 2015 hingga 2018, jumlah kasus di tahun 2015 sebanyak 550 kasus korupsi dengan 1.124 tersangka; tahun 2016, 482 kasus kroupsi dengan 1.101 tersangka; tahun 2017, 576 kasus korupsi dengan 1,298 tersangka; dan tahun 2018, 454 kasus dengan jumlah 1.087 tersangka," katanya.

Modus Korupsi

Dari hasil investigasi, ICW membagi pemetaan korupsi berdasarkan 13 modus. Rinciannya, mark up (76 kasus korupsi & kerugian negara 541 miliar rupiah); penyalahgunaan anggaran (68 kasus korupsi & kerugian negara 455 miliar rupiah); penggelapan (62 kasus korupsi & kerugian negara 441 miliar rupiah); laporan fiktif (59 kasus korupsi & kerugian negara 160 miliar rupiah); suap (51 kasus korupsi, nilai suap 67,9 miliar rupiah & pencucian uang 57 miliar rupiah).

Selanjutnya, kegiatan proyek fiktif (47 kasus korupsi & kerugian negara 321 miliar rupiah); pengutan liar (43 kasus korupsi & nilai pungli 6,7 miliar rupiah); penyalagunaan wewenang (20 kasus korupsi & kerugian negara 3,6 triliun rupiah); penyunatan/pemotongan (16 kasus korupsi & kerugian negara 38,2 miliar rupiah); gratifikasi (7 kasus korupsi, nilai gratifikasi 65,9 miliar rupiah & pencucian uang 34 miliar rupiah); pemerasan (2 kasus korupsi & nilai pemerasan 80 juta rupiah); anggaran ganda (2 kasus korupsi & kerugian negara 2,7 miliar rupiah) serta mark down (1 kasus korupsi & kerugian negara 1,4 miliar rupiah).

"Korupsi yang menimbulkan kerugian negara sangat besar yaitu kasus perpanjangan fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling dengan nilai kerugian negara sebesar 1,8 triliun rupiah yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Wana.

Menurut Wana, sekitar 89 persen kasus korupsi terjadi di pemerintahan daerah yakni di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa dengan jumlah 342 kasus.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top