Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kode Etik Pemilu - Sejak Dilantik Juni 2017 DKPP Belum Konsultasi Peraturan dengan DPR

Kinerja DKPP Dikritik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau sudah, kapan diajukan DKPP. "Jika DKPP baru mengajukan dalam waktu satu minggu ini, perlu dipertanyakan juga, kenapa penyiapan instrumen hukum DKPP cukup terlambat untuk dibentuk, sehingga menimbulkan keterlambatan untuk dibahas di DPR dan Pemerintah," tuturnya. Ketiga, kata Titi, secara hukum, keterlambatan ini tentu saja akan mengakibatkan legitimasi formil Peraturan DKPP bisa dipertanyakan.

Pertama, jika peraturan terlambat disahkan dari batas waktu yang disebutkan di dalam Pasal 157 ayat (4) UU Pemilu, tentu menimbulkan akibat hukum kepada Peraturan DKPP. Dan jika memang DPR dan Pemerintah tidak kunjung menjawab permohonan konsultasi dengan DKPP, padahal permohonan sudah disampaikan, sebaiknya DKPP segera menetapkan peraturannya. Penetapan yang dilakukan oleh DKPP bisa menjadi sangat beralasan, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU Pemilu. "Karena penetapan Peraturan DKPP paling lambat 3 bulan setelah anggota DKPP diambil sumpahnya oleh Presiden," ujar Titi.

Lebih Baik Mundur

Diwawancara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengatakan, kalau memang temuan koalisi kawal pemilu itu benar, sebaiknya Ketua DKPP Harjono mengundurkan diri. Kenapa ia sarankan seperti itu, sebab beberapa penyelenggara pemilu di eranya dipecat atau diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu karena persoalan prosedur.

Ketidaktaatan pada aturan, baik UU maupun peraturan KPU dapat berdampak pelanggaran etik. Penyelenggara akan dinilai lalai dalam menjaga kehormatannya. "Saat itu kawan-kawan kami di daerah banyak diberi sanksi berupa teguran keras bahkan pemecatan," ujarnya. Kini, kata dia, DKPP dihadapkan pada ketidaktaatan terhadap UU yang mengaruskan mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik segera membuat peraturan DKPP. Peraturan itu pun mesti dikonsultasikan dulu kepada Pemerintah dan DPR lewat mekanisme rapat dengar pendapat. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top