Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kode Etik Pemilu - Sejak Dilantik Juni 2017 DKPP Belum Konsultasi Peraturan dengan DPR

Kinerja DKPP Dikritik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan, tetapi DKPP sampai saat ini belum melaksanakan tugasnya, terutama membuat kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Jakarta - Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dipertanyakan. Sebab, hingga kini, belum jelas, apakah lembaga penjaga etik penyelenggara pemilihan itu, sudah membuat aturan atau kode etik penyelenggara yang dituangkan dalam peraturan DKPP. "Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 157 ayat (4) menyebutkan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DKPP paling lambat 3 bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah atau janji," kata Titi Anggraini Direktur Eksekutuf Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewakili koalisi kawal UU Pemilu di Jakarta, Rabu (13/9).

Selain itu, lanjut Titi, Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan, dalam hal DKPP membentuk peraturannya, lembaga tersebut wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pertanyaannya sekarang, bagaimana jika Peraturan DKPP terlambat ditetapkan, atau melewati maksimal waktu 3 bulan terhitung sejak anggota lembaga itu mengucapkan sumpah atau janjinya. Batasan waktu maksimal tiga bulan, jatuh temponya pada 12 September 2017.

Apalagi, sebelum ditetapkan, DKPP wajib untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DRP dan Pemerintah. "Sepanjang fakta yang diikuti semenjak DKPP dilantik pada 12 Juni 2017, DKPP belum melaksanakan konsultasi Peraturan DKPP dengan DPRdan Pemerintah," kata Titi. Kondisi ini lanjut Titi, tentu menjadi sebuah kekhawatiran. Apalagi, tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Menurutnya, ada ada beberapa pertanyaan yang mesti dijawab dengan kondisi ini.

Pertama, kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menetapkan peraturan telah nyata menghambat, bahkan membelenggu DKPP dalam menetapkan aturan. Sementara itu adalah kewenangan dari DKPP. Kedua, perlu dipertanyakan juga, apakah DKPP sudah melayangkan surat untuk permohonan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas peraturan perihal kode etik dan pedoman beracara penanganan pelanggaran kode etik.

Kalau sudah, kapan diajukan DKPP. "Jika DKPP baru mengajukan dalam waktu satu minggu ini, perlu dipertanyakan juga, kenapa penyiapan instrumen hukum DKPP cukup terlambat untuk dibentuk, sehingga menimbulkan keterlambatan untuk dibahas di DPR dan Pemerintah," tuturnya. Ketiga, kata Titi, secara hukum, keterlambatan ini tentu saja akan mengakibatkan legitimasi formil Peraturan DKPP bisa dipertanyakan.

Pertama, jika peraturan terlambat disahkan dari batas waktu yang disebutkan di dalam Pasal 157 ayat (4) UU Pemilu, tentu menimbulkan akibat hukum kepada Peraturan DKPP. Dan jika memang DPR dan Pemerintah tidak kunjung menjawab permohonan konsultasi dengan DKPP, padahal permohonan sudah disampaikan, sebaiknya DKPP segera menetapkan peraturannya. Penetapan yang dilakukan oleh DKPP bisa menjadi sangat beralasan, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU Pemilu. "Karena penetapan Peraturan DKPP paling lambat 3 bulan setelah anggota DKPP diambil sumpahnya oleh Presiden," ujar Titi.

Lebih Baik Mundur

Diwawancara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengatakan, kalau memang temuan koalisi kawal pemilu itu benar, sebaiknya Ketua DKPP Harjono mengundurkan diri. Kenapa ia sarankan seperti itu, sebab beberapa penyelenggara pemilu di eranya dipecat atau diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu karena persoalan prosedur.

Ketidaktaatan pada aturan, baik UU maupun peraturan KPU dapat berdampak pelanggaran etik. Penyelenggara akan dinilai lalai dalam menjaga kehormatannya. "Saat itu kawan-kawan kami di daerah banyak diberi sanksi berupa teguran keras bahkan pemecatan," ujarnya. Kini, kata dia, DKPP dihadapkan pada ketidaktaatan terhadap UU yang mengaruskan mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik segera membuat peraturan DKPP. Peraturan itu pun mesti dikonsultasikan dulu kepada Pemerintah dan DPR lewat mekanisme rapat dengar pendapat. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top