![Khawatir Bermasalah, LPPMII Minta Menkominfo Tinjau Ulang ASO](https://koran-jakarta.com/images/article/khawatir-bermasalah-lppmii-minta-menkominfo-tinjau-ulang-aso-220429105027.png)
Khawatir Bermasalah, LPPMII Minta Menkominfo Tinjau Ulang ASO
![Khawatir Bermasalah, LPPMII Minta Menkominfo Tinjau Ulang ASO](https://koran-jakarta.com/images/article/khawatir-bermasalah-lppmii-minta-menkominfo-tinjau-ulang-aso-220429105027.png)
Salah satu siaran TV Digital
JAKARTA- Kebijakan Pemerintah menghentikan secara bertahap siaran televisi analog mulai 30 April 2022 masih menyisakan keberatan dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). Mereka meminta Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar meninjau ulang kebijakan Analog Switch Off (ASO) tersebut.
Menkominfo selaku regulator telah menetapkan jadwal ASO berdasarkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021.
Dalam surat terbuka dan pendapat hukum yang disampaikan ke Menkominfo di Jakarta, Kamis (29/4) Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, mengatakan implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah.
Permen 22/2011 dan produk turunnya yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dianggap cacat hukum dan dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya