Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Khawatir Bermasalah, LPPMII Minta Menkominfo Tinjau Ulang ASO

Foto : Istimewa

Salah satu siaran TV Digital

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kebijakan Pemerintah menghentikan secara bertahap siaran televisi analog mulai 30 April 2022 masih menyisakan keberatan dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). Mereka meminta Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar meninjau ulang kebijakan Analog Switch Off (ASO) tersebut.

Menkominfo selaku regulator telah menetapkan jadwal ASO berdasarkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021.

Dalam surat terbuka dan pendapat hukum yang disampaikan ke Menkominfo di Jakarta, Kamis (29/4) Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, mengatakan implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah.

Permen 22/2011 dan produk turunnya yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dianggap cacat hukum dan dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Kemkominfo beserta para tergugat intervensi tidak membuahkan hasil, sehingga program migrasi digital TV FTA menjadi terhenti.

Selain itu, ia bilang, preseden buruk dalam program migrasi digital TV FTA di atas, kembali terulang pada penerapan ASO berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"LPPMII memandang adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, yang patut diduga dapat merusak tatanan usaha penyiaran," kata Kamilov.

Pihaknya juga menilai bahwa pemerintah terkesan hanya fokus pada hasil riset Boston Consulting Gorup pada 2017 yang memperkirakan adanya multiplier effect yang sangat besar yang akan dihasilkan dari digital dividen hasil pelaksanaan ASO tersebut.

Di sisi lain, pandemi dan dampak Covid-19 terhadap penurunan ekonomi dan dampak sosial lainnya selama dua tahun terakhir ini tentunya tidak menjadi variabel asumsi dalam melakukan riset tersebut.

"Pelaksanaan program ASO tahap I berpotensi merugikan masyarakat karena akan mengakibatkan adanya kelompok warga masyarakat yang tidak dapat menikmati siaran TV Digital," tambahnya.

Ia mengingatkan Pemerintah agar sungguh-sungguh memperhatikan kelancaran pendistribusian Set Top Box (STB) secara merata di seluruh Nusantara karena kendala pendistribusiannya akan mengakibatkan pelanggaran hak konstitusi warga.

Menurutnya, kendala dalam proses produksi dan distribusi STB kepada masyarakat berpotensi langsung menurunkan jumlah penonton televisi di tengah gempuran disrupsi digital yang dapat mengakibatkan TV menjadi tidak relevan lagi sehingga rate iklan berkurang secara drastis.

Dengan berbagai pertimbangan itu, LPPMII mengusulkan agar Kemkominfo segera duduk bersama melibatkan seluruh stake holders penyiaran, bukan hanya LPS penyelenggara multipleksing dan LPS digital yang mendukung ASO.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top