Jum'at, 29 Nov 2024, 01:00 WIB

Kewenangan Penyuluh Pertanian Ditarik ke Pusat

Strategi Pembangunan I Indonesia Targetkan Setiap Desa Miliki Satu PPL

Foto: istimewa

Pemindahan kewenangan PPL dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk dan teknik bertani.

JAKARTA – Pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, cq (casu quo) Kementan,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), seusai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri bidang pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Kamis (28/11).

Seperti dikutip dari Antara, Zulhas mengatakan langkah itu diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan yang ditargetkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini, dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” ucap Zulhas.

Semua langkah ini, lanjut Zulhas, dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan. Dengan waktu yang terbatas, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.

“Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai,” tegasnya.

Penurunan Drastis

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi itu mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh.

“Penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat,” ujarnya.

Mentan menjelaskan untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian. Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh.

“Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai,” katanya.

Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan. Pemindahan kewenangan ini juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efisien.

“Dengan kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat, ini akan menjadi langkah besar menuju swasembada pangan,” kata Mentan.

Sebelumnya, Mentan berjanji menambah biaya operasional PPL dari 400 rupiah menjadi 600 ribu rupiah per orang per bulan.

"Saya mengerti perasaan PPL, untuk sementara saya tambah biaya operasional 200 ribu rupiah per orang untuk mendukung kinerja di lapangan," kata Mentan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan: