Ketua RT dan RW Tidak Netral dalam Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Penjabat Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto.
Foto: ANTARA/Anggi MayasariKota Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayah setempat harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ketahuan tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa ketua RT dan RW harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Ketua RT dan RW diharapkan untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Pengunduran diri dari jabatantersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2023 yang menyebutkan ketua RT dan RW dilarang terlibat dalam politik.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dan RW, dilarang berafiliasi dengan partai politik.
Eko menambahkanBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua pegawai pemerintah, termasuk ketua RT dan RW, yang berpotensi melanggar aturan.
"Dengan penegasan ini diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang Pilkada 2024, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Bengkulu," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan penelusuran terkait dugaan salah satu ketua RT di wilayah tersebut yang terlibat politik praktis.
"Kami melakukan penelusuran terkait hal tersebut guna memastikan informasi tersebut benar atau tidak," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permasalahan, dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari.
Apabila selama proses penelusuran tersebut ditemukan adanya pelanggaran,Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut dan akan diteruskan ke Pemkot Bengkulu.
Ia mengatakan ketua RT merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan seharusnya netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah mana pun.
"Seharusnya netral sebab pemerintah diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada pasangan calon mana pun sehingga terjaga stabilitas pemerintahan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Leka, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya aparatur sipil negara dan perangkat pemerintah Kota Bengkulu untuk netral.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Lima Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Jakarta Barat
- Ini Peringkat 30 Eksportir Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 3 dari Belakang
- Memiliki Ide Memajukan Jakarta, Rujaks Deklarasi Dukung Ridwan Kamil – Suswono
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Hidupkan Pasar Properti, Guangzhou di China Akan Pangkas Pajak Penjualan Rumah Berukuran Besar