Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid usai mengikuti rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6).
Ia menekankan bahwa pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan delapan persen menjadi sangat penting sebab antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Oleh karena itu, ia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan delapan persen, dan tidak seenaknya saja menggantinya dengan komposisi 50-50 persen.
"Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan untuk mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji.
Tanggapi Kritikan
Sebelumnya, Menteri Agama (MenagO Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut di Madinah, Sabtu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya