Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Haji I Menag Diminta Patuhi Komposisi 92 Persen Jemaah Reguler dan 8 Persen Khusus

Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji

Foto : ANTARA/HO-Humas DPR RI

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid usai mengikuti rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Panja BPIH menegaskan Kemenag melanggar kesepakatan terkait pembagian kuota haji sehingga antrean jemaah haji semakin panjang.

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 Abdul Wachid, menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (23/6), ia menjelaskan bahwa mulanya kuota haji Indonesia pada 2024 dari Arab Saudi adalah 221.000 jemaah.

Namun, lanjut dia, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang didapatkan setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

"Raker Komisi VIII dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus," ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Menurut dia, pembagian kuota haji tersebut mengacu Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top