Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Haji I Menag Diminta Patuhi Komposisi 92 Persen Jemaah Reguler dan 8 Persen Khusus

Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji

Foto : ANTARA/HO-Humas DPR RI

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid usai mengikuti rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan demikian, kata dia, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen atau 221.720 jemaah, dan kuota haji khusus delapan persen atau 19.280 jemaah, sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023.

Akan tetapi, lanjut dia, pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi di Oktober 2023 tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat itu alokasi kuota haji berjumlah 221.000 jemaah haji yang dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler, dan delapan persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Lebih lanjut, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, yakni dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Adapun berdasarkan kesimpulan rapat bersama Kemenag per Maret itu, usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kata dia, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada rapat kerja Komisi VIII RI dengan Kemenag pada November 2023, bukan Maret 2024.

"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023, dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024 yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," katanya yang juga tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top