Ketua MPR Usulkan IKN Masuk dalam Pokok-Pokok Haluan Negara
Ketua MPR Bambang Soesatyo
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut lembaga yang dipimpinnya sedang membahas agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat masuk ke dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat konvensi konstitusi demi menjaga keberlanjutan proyek besar tersebut.
"MPR sedang menggodok Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan dimasukkan ke Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tentang IKN. (IKN) ini harus selesai entah siapa pun presidennya, dan diperlukan keberlanjutan entah siapa pun pengganti kepemimpinan dalam program-program besar yang dikerjakan oleh Presiden," kata Bambang Soesatyo di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, beberapa hari lalu.
Bambang menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Presiden Jokowi dan juga para kepala lembaga tinggi negara lainnya yaitu Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin, dan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.
"Selanjutnya kajian lembaga kajian MPR kita sepakat tidak lagi melakukan amandemen yang banyak memungkinkan kecurigaan, tapi dengan konvensi konstitusi karena rupanya MPR masih punya kewenangan untuk mengeluarkan keputusan dan ketetapan MPR yang diberikan dalam Pasal 100 ayat (2) di tata tertib MPR," ungkap Bambang.
Badan Pengkajian MPR mengusulkan PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan. Hal ini serupa dengan penyelenggaraan pidato kenegaraan presiden di hadapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD dan DPR setiap 16 Agustus, yang tidak diatur dalam UUD 1945 dan tidak pula dimandatkan oleh UU, tetapi mengingat urgensinya dapat diterima maka akhirnya menjadi Konvensi Ketatanegaraan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya