Ketua MPR Usulkan IKN Masuk dalam Pokok-Pokok Haluan Negara
Ketua MPR Bambang Soesatyo
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut lembaga yang dipimpinnya sedang membahas agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat masuk ke dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat konvensi konstitusi demi menjaga keberlanjutan proyek besar tersebut.
"MPR sedang menggodok Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan dimasukkan ke Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tentang IKN. (IKN) ini harus selesai entah siapa pun presidennya, dan diperlukan keberlanjutan entah siapa pun pengganti kepemimpinan dalam program-program besar yang dikerjakan oleh Presiden," kata Bambang Soesatyo di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, beberapa hari lalu.
Bambang menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Presiden Jokowi dan juga para kepala lembaga tinggi negara lainnya yaitu Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin, dan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.
"Selanjutnya kajian lembaga kajian MPR kita sepakat tidak lagi melakukan amandemen yang banyak memungkinkan kecurigaan, tapi dengan konvensi konstitusi karena rupanya MPR masih punya kewenangan untuk mengeluarkan keputusan dan ketetapan MPR yang diberikan dalam Pasal 100 ayat (2) di tata tertib MPR," ungkap Bambang.
Badan Pengkajian MPR mengusulkan PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan. Hal ini serupa dengan penyelenggaraan pidato kenegaraan presiden di hadapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD dan DPR setiap 16 Agustus, yang tidak diatur dalam UUD 1945 dan tidak pula dimandatkan oleh UU, tetapi mengingat urgensinya dapat diterima maka akhirnya menjadi Konvensi Ketatanegaraan.
Bambang menyebut MPR baru akan melakukan sidang paripurna pengambilan keputusan soal PPHN pada September mendatang. "Setelah paripurna awal September kita bentuk panitia peserta konvensi, artinya konvensi konsitusi antara lain para pemimpin atau ketua lembaga-lembaga negara," tutur Bambang. Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan pada 15 Februari 2022.
Dalam Rencana Induk IKN, disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam 5 tahap yaitu pada tahap I pada 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN; tahap II pada 2024-2029 dengan target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.
Tahap III yaitu pada 2030-2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.
Tahap IV pada 2035-2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna serta tahap 5 pada 2040-2045 yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya