Ketua MPR Usulkan IKN Masuk dalam Pokok-Pokok Haluan Negara
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Bambang menyebut MPR baru akan melakukan sidang paripurna pengambilan keputusan soal PPHN pada September mendatang. "Setelah paripurna awal September kita bentuk panitia peserta konvensi, artinya konvensi konsitusi antara lain para pemimpin atau ketua lembaga-lembaga negara," tutur Bambang. Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan pada 15 Februari 2022.
Dalam Rencana Induk IKN, disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam 5 tahap yaitu pada tahap I pada 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN; tahap II pada 2024-2029 dengan target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.
Tahap III yaitu pada 2030-2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.
Tahap IV pada 2035-2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna serta tahap 5 pada 2040-2045 yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya