Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua MPR Ingin PPHN yang Tak Gugur oleh Uji Materi

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (kedua kanan) menerima buku dari Ketua Aliansi Kebangsaan Ponco Sutowo (ketiga kanan) pada acara Peluncuran Buku di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/8). Peluncuran buku “Memperadabkan Bangsa: Paradigma Pancasila Untuk Membangun Indonesia” ini merupakan kerjasama MPR dengan Aliansi Kebangsaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tidak bisa digugurkan oleh pengujian yudisial atau "judicial review" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"MPR RI telah memiliki terobosan hukum agar PPHN bisa dihadirkan melalui Konvensi Ketatanegaraan sehingga tidak perlu melakukan amendemen terhadap konstitusi," kata Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).

Hal itu disampaikan saat menghadiri peluncuran buku berjudul "Memperadabkan Bangsa. Paradigma Pancasila untuk Membangun Indonesia". Buku tersebut disusun oleh berbagai pakar dari Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mengatakan saat ini berbagai fraksi dan kelompok DPD di MPR RI telah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN.

Bamsoet menjelaskan hadirnya PPHN sebagai peta jalan pembangunan memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi.

Hal itu, paparnya, dapat memberikan jaminan kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan dengan periode berikutnya.

"Itulah urgensi kita memiliki PPHN yang tidak bisa digugurkan melalui judicial review atau Perppu siapa pun rezim yang sedang berkuasa," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top