Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kode Etik -- DKPP Tetap Periksa Hasyim Asy’ari, meski Laporan Dicabut

Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Sidang Sugaan Pelanggaran Etik -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kiri) memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (27/2). Sidang dugaan pelanggaran KEPP dengan pengadu Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta maaf terkait pernyataannya mengenai sistem pemilu karena telah menimbulkan diskusi berkepanjangan di masyarakat.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataan soal sistem pemilu yang disampaikan pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022 lalu.

Hasyim memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan diskusi yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.

"Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/2).

Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.

"Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top