Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kode Etik -- DKPP Tetap Periksa Hasyim Asy’ari, meski Laporan Dicabut

Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Sidang Sugaan Pelanggaran Etik -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kiri) memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (27/2). Sidang dugaan pelanggaran KEPP dengan pengadu Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, (terkait) kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara, verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Heddy, perkara dugaan pelanggaran KEPP yang diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan berkenaan dengan pernyataan Hasyim mengenai kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup itu akan tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, Heddy menyampaikan Fauzan telah menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduannya pada tanggal 24 Februari 2023. "Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023," ujar dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top