Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pansus Diharapkan Akan Buka Status Dana Rp4,4 Triliun

Ketua DPRD Diminta Segera Bentuk Pansus BUMD

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Keberadaan pansus BUMD akan menyelediki penggunaan dana modal BUMD.

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, didorong segera membentuk panitia khusus (pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendap terlalu banyak.

"Itu sudah keputusan Banggar. Masa tidak ada pansus. Perlu diselidiki lebih lanjut tuh penggunaan PMD oleh BUMD. Pansus ini jangan dianggap negatif. Itu hak dewan untuk menyelidiki suatu masalah," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Dari keterangan sejumlah BUMD, ungkapnya, banyak modal yang telah diberikan kepada BUMD masih mengendap. Nilainya mencapai 4,4 triliun rupiah. Bahkan, penggunaan modal itu sudah melenceng dari pengajuan proposal sebelumnya.

"Banyak sekali dana modal yang tidak bisa dieksekusi sesuai permohonan mereka. Saat pembahasan kemarin diketahui banyak dana mengendap hingga 4,4 triliun rupiah. Modal ini kan mereka ajukan untuk pembiayaan proyek ini itu, ya harus sesuai. Kalau ternyata tidak digunakan, ya kembalikan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Dia meyakini, keberadaan Pansus sangat diperlukan untuk menyelidiki penggunaan dana modal BUMD tersebut. Sebab, tidak sedikit dugaan bahwa dana modal itu hanya terparkir pada sejumlah bank tertentu untuk memanfaatkan bunga bank.

"Kan waktu di Banggar ditanya, proyek ini bagaimana. Dijawab nggak jalan. Kalau nggak jalan, kata Banggar, uangnya dibalikin dong. Atau jangan-jangan uang itu sengaja diparkir di bank untuk mendapatkan bunga bank. Makanya, ini perlu segera dipansuskan," tegasnya.

Uang Rakyat

Ketua Koalisi Pemerhati Masyarakat Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menilai, dana modal BUMD yang masih mengendap tersebut perlu diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, modal BUMD tersebut merupakan uang rakyat yang diambil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Kami setuju sekali dengan niat baik para politisi Kebon Sirih membentuk Pansus untuk mencari tahu kasus ini. Bahkan, kalau ternyata benar uang rakyat itu digunakan bukan untuk peruntukkannya, mereka bisa dipidana," kata Sugiyanto.

Terlebih, ungkap pria yang akrab disapa SGY ini, ada pengakuan dari Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto di hadapan anggota Banggar DPRD DKI. Dirut Jakpro, tegasnya, menyebutkan kalau PMD sebesar 650 miliar rupiah untuk mengakuisisi Palyja oleh PT Jakpro, ternyata digunakan untuk sejumlah proyek yang bukan peruntukannya.

"Kalau pengakuan Dirut PT Jakpro ini bisa dibuktikan maka bisa dipidanakan. Karena menurut saya uang rakyat yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu bisa dipidanakan," tegasnya.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, PT Jakpro buka-bukaan soal penggunaan modal sebesar 650 miliar rupiah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI. Padahal, Gubernur DKI Jakarta telah memerintahkan modal itu untuk dikembalikan kepada kas daerah. Terlebih, realokasi penggunaan dana modal ini belum diatur regulasi dan juga belum disetujui DPRD DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan, PMD 650 miliar rupiah itu diberikan Pemprov DKI Jakarta pada 2013 untuk mengakuisisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Namun, akuisisi tak terealisasi. PMD itu akhirnya direalokasi untuk sejumlah proyek berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top