![Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H](https://koran-jakarta.com/images/article/pemprov-banten-atur-jam-kerja-asn-selama-bulan-ramadan-1443-h-220328184701.jpg)
Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H
![Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H](https://koran-jakarta.com/images/article/pemprov-banten-atur-jam-kerja-asn-selama-bulan-ramadan-1443-h-220328184701.jpg)
DR H Komarudin M.AP Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten
SERANG - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten akan mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Banten ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provisi Banten DR H Komarudin M.AP menjelaskan,pihaknya dalam mengatur jam kerja pegawai selama bulan suci ramadan mengacu kepada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negarra dan Reformasi Birokrasi (PANRB) .
"Kami menggacu kepada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan suci ramadan," terang Komarudin di Serang, Senin (28/3).
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5/2-23) lalu itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya