Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pansus Diharapkan Akan Buka Status Dana Rp4,4 Triliun

Ketua DPRD Diminta Segera Bentuk Pansus BUMD

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terlebih, ungkap pria yang akrab disapa SGY ini, ada pengakuan dari Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto di hadapan anggota Banggar DPRD DKI. Dirut Jakpro, tegasnya, menyebutkan kalau PMD sebesar 650 miliar rupiah untuk mengakuisisi Palyja oleh PT Jakpro, ternyata digunakan untuk sejumlah proyek yang bukan peruntukannya.

"Kalau pengakuan Dirut PT Jakpro ini bisa dibuktikan maka bisa dipidanakan. Karena menurut saya uang rakyat yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu bisa dipidanakan," tegasnya.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, PT Jakpro buka-bukaan soal penggunaan modal sebesar 650 miliar rupiah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI. Padahal, Gubernur DKI Jakarta telah memerintahkan modal itu untuk dikembalikan kepada kas daerah. Terlebih, realokasi penggunaan dana modal ini belum diatur regulasi dan juga belum disetujui DPRD DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan, PMD 650 miliar rupiah itu diberikan Pemprov DKI Jakarta pada 2013 untuk mengakuisisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Namun, akuisisi tak terealisasi. PMD itu akhirnya direalokasi untuk sejumlah proyek berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top