Keterlibatan Pemda Masih Minim
Peran aktif Pemda di lokasi tempat pembangkit listrik dibangun sangat dibutuhkan, termasuk melalui percepatan pembebasan lahan dan perizinan guna mendukung keberhasilan program elektrifikasi 35 ribu MW.
Jakarta akarta akartaakarta - Keterlibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) masih rendah. Hal itu bisa dilihat masih banyaknya hambatan teknis sehingga memicu mundurnya pengoperasian atau Commercial Date Operation (COD) pembangkit listrik.
Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmi Radi, menyebutkan beberapa kendala yang memicu rendahnya realisasi pembangunan pembangkit. Hal itu seperti perizinan di daerah, pembebasan lahan ketersediaan energi primer, gas, dan batu bara, pembangunan infrastruktur di daerah serta beberapa kendala lainnya.
Untuk itu, Fahmi menyarankan peran serta aktif pemda di lokasi tempat pembangkit dibangun. "Pemda bisa mempercepat proses pembebasan tanah, perizinan di daerah, pembangunan infrastruktur.
Namun, pemda harus dapat kompensasi berbentuk PI (participating interest) 10 persen, seperti pada pengelolaan lahan migas, baik yang dibangun oleh PLN maupun IPP (Independent Power Producer)," ungkap Fahmi, di Jakarta, Rabu (7/3).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya