![Ketentuan Alih Status Pegawai KPK Tak Ikuti Ketentuan Normatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz7wbig_resized.jpg)
Ketentuan Alih Status Pegawai KPK Tak Ikuti Ketentuan Normatif
![Ketentuan Alih Status Pegawai KPK Tak Ikuti Ketentuan Normatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz7wbig_resized.jpg)
Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Ilustrasi Gedung KPK.
Sementara itu, terkait dengan gaji dan tunjangan, kata Alexander, pihaknya melalui Biro SDM dan Biro Renkeu KPK masih membahas mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya