Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketentuan Alih Status Pegawai KPK Tak Ikuti Ketentuan Normatif

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut ketentuan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengikuti ketentuan normatif. Peralihan status pegawai KPK ini merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

"Ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNSseperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," kata Alexander dalam konferensi pers terkait Kepegawaian KPK yang digelar secara daring, Jakarta, Jumat (2/10).

Alexander menambahkan Peraturan KPK yang mengatur soal tata cara peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu masih dalam proses pembahasan di internal. Pembahasan ini, sambungnya, turut melibatkan berbagai pihak internal KPK termasuk perwakilan pegawai.

"Peraturan tersebut akan mengatur mekanisme alih status pegawai tetap menjadi ASN dan diutamakan, serta pegawai tidak tetap sebagai ASN dan akan melalui beberapatahapan tes. Kemudian setelah ada statusnya akan terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan PNS yang dipekerjakan," kata Alexander.

Peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Karena, mereka telah berstatus ASN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top