OJK Perkuat Perbankan Hadapi Dinamika Keuangan dan Geopolitik
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan serta mengantisipasi situasi geopolitik global.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (22/1).
POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya