![Kesadaran Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah](https://koran-jakarta.com/images/article/phps6wi_y_resized.jpg)
Kesadaran Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah
![Kesadaran Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah](https://koran-jakarta.com/images/article/phps6wi_y_resized.jpg)
Alexander menjelaskan pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi ini lebih dipermudah. Dari yang seharusnya melampirkan 14 jenis dokumen pendukung, kini wajib lapor hanya perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.
Dari berbagai penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tingkat kepatuhannya mencapai 80 persen. Menurut Alexander, sampai akhir 2018, KPK telah menerima 192.992 LHKPN.
"Jumlah itu hanya 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif. Sebanyak 24,62 persen dari 18.224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD," katanya.
Tolak Gratifikasi
Selain kepatuhan LHKPN, dari sisi pencegahan KPK telah mengimbau kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dari data Direktorat Gratifikasi, pada tahun 2018 ini KPK menerima 1.990 laporan, 930 di antaranya dinyatakan milik negara, tiga ditetapkan milik penerima, dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya