![Kesadaran Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah](https://koran-jakarta.com/images/article/phps6wi_y_resized.jpg)
Kesadaran Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah
![Kesadaran Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah](https://koran-jakarta.com/images/article/phps6wi_y_resized.jpg)
KPK terus memberi pemahaman ke pejabat publik pentingnya melaporkan harta kekayaan. Ini dilakukan karena kesadaran pejabat laporkan kekayaan masih rendah.
JAKARTA - Kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah, terutama di jajaran anggota legislatif. Hal ini disampaikan dalam capaian dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2018 yang menyebut pelaporan anggota legislatif di daerah tidak mencapai 30 persen.
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 27,85 persen. KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menjelaskan capaian dan kinerja KPK tahun 2018, di Jakarta, Rabu (19/12).
Alexander mengatakan KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan LHKPN. Di tahun 2018, KPK telah menciptakan aplikasi untuk mendukung pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk transparansi bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN telah melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik atau e-lhkpn secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/," terangnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya