Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah I ASN DKI Didorong untuk Naik Kendaraan Umum

Kerja dari Rumah Lebih Efektif Atasi Kemacetan di Jakarta

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Kemacetan kendaraan saat jam sibuk di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (19/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerapan kerja dari rumah (work fromhome/WFH)jauh lebih efektif untuk mengurangi kemacetan di wilayah DKI Jakarta dibandingkan harus mengatur jam masuk dan pulang kerja.

"Pemberlakuan WFH yang pernah diterapkan pada era pandemi terbukti mampu mengatasi kemacetan," kata anggota DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, di Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut August, penerapan WFH tidak hanya berpengaruh kepada berkurangnya kemacetan, namun juga dapat meningkatkan kualitas udara. Penerapan WFH juga merangsang DKI Jakarta untuk untuk menjadi kota dengan kemajuan dalam bidang digitalisasi.

Selain penerapan WFH, August juga menilai perlunya peningkatan kualitas dan fasilitas transportasi umum di DKI Jakarta. Dengan meningkatnya kualitas transportasi umum, dia yakin perlahan warga akan meninggalkan penggunaan kendaraan pribadi.

Senada dengan August, anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono, mendukung jika Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kualitas transportasi umum.

Dia juga mendorong Pemprov DKI menerapkan peraturan bagi ASN untuk beraktivitas dengan kendaraan umum. Jika seluruh ASN sudah menggunakan transportasi umum, dia yakin dengan sendirinya masyarakat akan mengikuti kebiasaan tersebut.

"Kita jadikan ASN ini sebagai motor dan penggerak warga," kata Gembong.

Kendaraan Umum

Gembong mengatakan jika seluruh ASN di DKI secara konsisten menggunakan kendaraan umum, masyarakat dengan sendirinya akan meninggal kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya akan menerapkan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja di lingkungan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kami akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Ia menjelaskan sebelum eksekusi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. "Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya. "Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non-PNS sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, anggota DPRD Komisi D DPRD, Hardyanto Kenneth mempertanyakan soal kebijakan jam kerja yang akan diterapkan Pemprov DKI apakah sudah pernah diterapkan negara lain.

"Apakah kebijakan ini sudah dikaji? Coba lihat negara-negara maju yang sudah menerapkan ini," kata Kenneth.

Kenneth mengatakan kalau sudah ada negara lain yang berhasil menerapkan regulasi jam kerja silakan Pemprov DKI Jakarta untuk menirunya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa menilai efektivitas regulasi pengaturan jam kerja dalam mengurangi kemacetan.

Jika regulasi tersebut belum pernah teruji keberhasilan di negara lain, Pemprov DKI Jakarta seharusnya tidak melanjutkan regulasi tersebut.

Pemprov DKI juga harus memperhatikan sektor swasta jika kebijakan ini ingin diberlakukan. Para pengusaha membutuhkan waktu agar bisa menyesuaikan pemberlakuan regulasi jam kerja ini.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top