Keren Kebijakan Ini, Imigrasi Telah Terbitkan 471 Golden Visa dengan Investasi Rp9 Triliun
Taklimat pers "Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2024" di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Foto: ANTARA/Fath Putra MulyaJakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024 dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun.
“Pengguna Golden Visa 471 dengan investasi sebesar Rp9 triliun,” kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra menjawab pertanyaan ANTARA saat taklimat pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa.
Secara keseluruhan, jumlah visa yang diterbitkan oleh Imigrasi pada periode 1 Januari–15 Desember 2024 adalah 5.162.775 visa. Sebanyak 4.635.858 atau 89 persen dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Adapun jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) tercatat sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, serta visa tinggal terbatas sebanyak 62.630.
Layanan visa merupakan layanan dengan kontribusi terbesar bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi. Tercatat, 56 persen dari total PNBP Ditjen Imigrasi tahun ini berasal dari layanan visa.
Total PNBP Ditjen Imigrasi per 15 Desember 2024 mencapai Rp8.582.514.636.478 (Rp8,58 triliun). Pencapaian tersebut 142 persen lebih besar dari target, yakni Rp6 triliun.
Golden Visa diresmikan oleh Presiden Ketujuh RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (25/7). Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Visa jenis ini bertujuan memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia, yakni 5 dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.
Selain itu, manfaat lainnya yang diberikan kepada pemegang Golden Visa, di antaranya akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
Berita Trending
- 1 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 2 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 3 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi
- 4 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 5 Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru