Penanganan Wabah
Keputusan Akhiri Darurat Covid-19 di Indonesia Ada di Tangan Presiden
Foto : FOTO: HUMAS SETKAB/RAHMAT
Menkes, Budi Gunadi Saikin
Sementara itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah melalui Kemenkes menindaklanjuti keputusan WHO yang menyatakan bahwa status darurat Covid-19 sudah berakhir.
"Kemenkes harus menindaklanjuti keputusan WHO tersebut dengan mempersiapkan diri dan siaga dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia karena tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan di tengah keputusan WHO," ujar Bambang.
Menurut dia, Kemenkes harus tetap melaksanakan program vaksin Covid-19 di Indonesia. Hal ini guna meningkatkan kekebalan komunitas atau herd immunity atas penularan Covid-19 sehingga terus menekan kasus dan angka kematian akibat Covid-19.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya