Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepulauan Seribu Beri Layanan Satu Jam

Foto : ANTARA/HO-Humas Kepulauan Seribu

Kantor Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) mengadakan pelayanan 'jemput bola' melalui pelayanan terpadu keliling (PTK) kepada masyarakat di kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (1/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kantor Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu memastikan pengurusan berbagai perizinan cukup satu jam saja. Selain itu, juga tersediapelayanan terpadu keliling (PTK). Demikian dikatakan
?Kepala UPPM PTSPKabupaten Kepulauan Seribu Erwin, Rabu (1/6).

Dia mengatakan,???????PTKini sudah kali tiga digelar. Teranyar hadir di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. "Masyarakat yang ingin mengurus izin bisa langsung ke lokasi dan menyelesaikan perizinan. Apabila berkas pemohon sudah lengkap, dalam satu jam perizinan akan selesai. Ini serbamudah dan gratis," kata Erwin.

Ia menyampaikan, pada pelaksanaan di kelurahan Pulau Harapan tercatat ada 47 berkas pemohon yang diterbitkan. Di antaranya enam berkas Izin Penggunaan Tanah Makam, satu Izin Mendirikan Bangunan, dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dua layanan konsultasi perceraian. Kemudian, satu layanan konsultasi isbat, dua layanan paspor, lima layanan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan satu berkas laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahunan.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Seribu melayani lima berkas Kartu Keluarga, tiga Kartu Tanda Penduduk, satu berkas Akta Lahir, dua berkas Kartu Identitas Anak, dua berkas surat pindah, dan empat berkas surat kedatangan.

Sedangkan Unit Pelayanan Pajak Daerah melayani dua berkas balik nama, satu berkas pajak hotel, satu berkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian memberikan layanan tiga konsultasi dan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan tiga layanan pembinaan Nomor Induk Berusaha.

Erwin menambahkan, untuk tahun 2022, UPPM PTSP kabupaten Kepulauan Seribu juga rutin memproses izin mendirikan bangunan rumah ibadah. Kemudian memberikan kemudahan dalam proses perizinan atau relaksasi izin mendirikan bangunan rumah ibadah."Nanti ada petugas antar jemput izin bermotor yang akan mendatangi rumah ibadah untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi. Juga melakukan pengukuran untuk membuatkan informasi rencana kota, serta dilanjutkan proses IMB," tutupnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top