Kepulauan Seribu Beri Layanan Satu Jam
Foto : ANTARA/HO-Humas Kepulauan Seribu
Kantor Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) mengadakan pelayanan 'jemput bola' melalui pelayanan terpadu keliling (PTK) kepada masyarakat di kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (1/6/2022).
Erwin menambahkan, untuk tahun 2022, UPPM PTSP kabupaten Kepulauan Seribu juga rutin memproses izin mendirikan bangunan rumah ibadah. Kemudian memberikan kemudahan dalam proses perizinan atau relaksasi izin mendirikan bangunan rumah ibadah."Nanti ada petugas antar jemput izin bermotor yang akan mendatangi rumah ibadah untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi. Juga melakukan pengukuran untuk membuatkan informasi rencana kota, serta dilanjutkan proses IMB," tutupnya.
Baca Juga :
Ajakan Menanam
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya