Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu

Kepercayaan terhadap KPU Harus Ditingkatkan

Foto : KORAN JAKARTA/RAMA AGUSTA

BAHAS PEMILU 2019 | Anggota Bawaslu, Muhammad Afifudin (tengah), Komisioner KPU, Viryan Azis, mantan anggota KPU Sigit Pamungkas (kiri), Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily (kedua dari kanan) dan Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade (kanan) ketika tampil sebagai pembicara dalam diskusi di Bawaslu, Selasa (8/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu, khususnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir-akhir ini sedang mendapatkan ujian. Berbagai kasus yang belum terselesaikan, serta serangan berita bohong yang mengalir ke lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, membuat KPU harus kerja keras untuk meningkatkan kepercayaan publik, di samping tetap pada tugas utamanya yaitu menyelenggarakan Pemilu.

"Kepercayaan kepada penyelenggara pemilu harus dipupuk terus menerus. Kalau kita merujuk agak sedikit ke belakang, penyelenggara Pemilu memiliki deposito kepercayaan yang baik. Survei SMRC di bulan Mei 2017, kepercayaan kepada penyelenggara pemilu adalah 80 persen," ujar Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas, saat Diskusi Publik 'Membangun Kepercayaan Publik dalam Pemilu 2019', di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/1).

Namun, Komisioner KPU periode 2012-2017 tersebut menyayangkan, berdasarkan survei LSI-ICW yang dilaksanakan pada Oktober 2018, menempatkan kepercayaan publik kepada KPU dan Bawaslu dibawah angka 70 persen.

"Bawaslu 69 persen, KPU 68 persen, itu menjadi peringatan bagi kita semua untuk intropeksi apa yang sedang terjadi. Kenapa publik tingkat kepercayaannya menurun," cemasnya.

Sigit mengatakan bahwa KPU harus menjaga profesionalitas, transparansi, dan integritas. Menurutnya, jika ketiga hal tersebut dapat dirangkul, maka ancaman dari eksternal terutama terkait dengan upaya delegitimasi penyelenggara Pemilu akan teratasi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top