![Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Masih Rendah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfcabyp_resized.jpg)
Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Masih Rendah
![Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Masih Rendah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfcabyp_resized.jpg)
Perkembangan kekayaan selama tahun 2018. Tapi, jika pertama kali melaporkan, tentu seluruh kekayaan yang dimiliki yang dilaporkan.
Berapa tingkat kepatuhan LHKPN pada setiap institusi Penyelenggara Negara?
Total tingkat kepatuhan penyelenggara negara adalah 17, 8 persen. Berdasarkan LHKPN per Senin (25/2) tahun 2019 untuk wajib lapor sampai dengan Minggu (31/3), bidang eksekutif tingkat kepatuhannya 18,54 persen, Yudikatif 13,12 persen, MPR 50 persen, DPR-RI, 7,63 persen, DPD 60,29 persen, DPRD 10,21 persen dan BUMN/D 19,34 persen.
Imbauan untuk lembaga negara yang belum patuh LHKPN?
KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN. Masih ada waktu sampai Minggu (31/3) tahun 2019 ini
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya