Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Masih Rendah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Mengapa tingkat persentase LHKPN begitu rendah? Untuk mengulasnya, Koran Jakarta mewawancarai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/2). Berikut petikannya.

Kenapa Kepatuhan LHKPN Penyelenggara masih rendah?

Kalau untuk tahun 2018, tahun kemarin ya ada berbagai alasan yang muncul. Pertama, sulit mengakses atau melaporkan kekayaan karena formulirnya susah, itu sebenarnya sudah selesai. Jadi, kalau masih ada yang beralasan itu, kami pandang itu cenderung mencari alasan.

Kedua, belum memahami aturannya untuk kewajiban lapor periodik, ini masih dimungkinkan sepanjang betul-betul belum melaporkan informasi tersebut, karena itu kami surati lagi seluruh instansi untuk mengingatkan pelaporan ditahun 2019 ini.

Bagaimana untuk LHKPN tahun ini?

Jadi harapannya tahun ini sudah selesai permasalahan persoalan itu. Dan yang ketiga kami duga ada pihak-pihak yang tidak mau melaporkan kekayaannya, entah karena apa. Kami harap itu tidak terjadi ditahun 2019 ini.

Dan yang keempat ada yang masih berdebat apakah dia wajib lapor atau tidak. Harus itu selesai ya, karena undang-undang (UU) udah rinci sekali di UU Nomor 28 Tahun 1999 sudah menguraikan itu dan sekarang didukung oleh Surat Keputusan (SK) di Kementerian atau Pemerintah Daerah (Pemda) siapa saja penyelenggara yang wajib lapor.

Itu sudah didukung kepastiannya, jadi untuk 2019 kenapa masih 17 persen, kami harap itu bisa terus meningkat, karena imbauan nya terus meningkat disampaikan. Ada waktu lebih dari 30 hari lagi untuk melaporkan. Kami imbau untuk melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Apa saja yang harus dilaporkan?

Perkembangan kekayaan selama tahun 2018. Tapi, jika pertama kali melaporkan, tentu seluruh kekayaan yang dimiliki yang dilaporkan.

Berapa tingkat kepatuhan LHKPN pada setiap institusi Penyelenggara Negara?

Total tingkat kepatuhan penyelenggara negara adalah 17, 8 persen. Berdasarkan LHKPN per Senin (25/2) tahun 2019 untuk wajib lapor sampai dengan Minggu (31/3), bidang eksekutif tingkat kepatuhannya 18,54 persen, Yudikatif 13,12 persen, MPR 50 persen, DPR-RI, 7,63 persen, DPD 60,29 persen, DPRD 10,21 persen dan BUMN/D 19,34 persen.

Imbauan untuk lembaga negara yang belum patuh LHKPN?

KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN. Masih ada waktu sampai Minggu (31/3) tahun 2019 ini

Bagi mereka yang sudah patuh menyerahkan LHKPN?

Kami apresiasi juga lebih dari 58 ribu penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya di hari-hari awal. Semoga ini bisa menjadi contoh untuk penyelenggara negara yang lain.

Bagaimana penyelenggara negara yang belum lapor kekayaan?

KPK juga sedang mempertimbangkan mendatangi instansi-intansi yang membutuhkan untuk membantu proses pelaporan. Sebagai upaya pencegahan, KPK telah datangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 ini untuk memberikan bimbingan teknis LHKPN, koordinasi dan rekonsiliasi data pelaporan LHKPN hingga Training of Trainer (ToT) LHKPN.

Hal ini kami lakukan agar para penyelenggara negara di intansi-instansi bisa memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan membantu mereka jika ada kesulitan. yolanda permata putri syahtanjung/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top