![Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Masih Rendah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfcabyp_resized.jpg)
Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Masih Rendah
![Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Masih Rendah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfcabyp_resized.jpg)
Dari data KPK, dalam pelaporan LHKPN 2019, tingkat kepatuhannya hanya 17 persen padahal batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2019. Masih banyak pejabat negara dengan berbagai alasan yang belum mau menyerahkan LHKPN.
Mengapa tingkat persentase LHKPN begitu rendah? Untuk mengulasnya, Koran Jakarta mewawancarai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/2). Berikut petikannya.
Kenapa Kepatuhan LHKPN Penyelenggara masih rendah?
Kalau untuk tahun 2018, tahun kemarin ya ada berbagai alasan yang muncul. Pertama, sulit mengakses atau melaporkan kekayaan karena formulirnya susah, itu sebenarnya sudah selesai. Jadi, kalau masih ada yang beralasan itu, kami pandang itu cenderung mencari alasan.
Kedua, belum memahami aturannya untuk kewajiban lapor periodik, ini masih dimungkinkan sepanjang betul-betul belum melaporkan informasi tersebut, karena itu kami surati lagi seluruh instansi untuk mengingatkan pelaporan ditahun 2019 ini.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya