Kepala Sekolah Tak Berprestasi Bisa Diturunkan
Menurut Muhadjir, wacana ini disampaikan untuk menutup potensi politisasi jabatan kepala sekolah yang biasanya menjadi korban saat tidak satu visi dengan kepala daerah. Selain itu, Permendikbud serta pedoman khusus tentang kepala sekolah akan memperkuat peran manajerial kepala sekolah.
"Amanat UU Sisdiknas mengatakan bahwa sekolah harus ada manajernya, jadi kepala sekolah harus fokus manajerial, tidak dibebankan mengajar lagi," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Hamid Muhammad, menuturkan salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah antara lain harus sudah menjadi guru minimal delapan tahun. Syarat minimal tersebut berkaitan dengan tingkat golongan seorang PNS. Menurut dia, setelah memenuhi masa kerja, akan ada tes, pelatihan, dan uji kompetensi.
"Mereka yang lolos persyaratan inilah nanti yang akan menjadi kandidat sebagai kepala sekolah. Selain itu, kami juga menelusuri minat dan bakat guru. Aturan yang akan dibuat ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat," kata Hamid.
cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya