Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional

Kepala Sekolah Tak Berprestasi Bisa Diturunkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewacanakan sistem baru dalam mekanisme pengisian dan pemberhentian jabatan kepala sekolah. Mekanisme yang mengedepankan kompetisi tersebut memungkinkan kepala sekolah yang tidak berprestasi untuk diturunkan lagi menjadi guru.

Wacana pedoman khusus tersebut akan dimatangkan sebagai bentuk turunan dari Permendikbud tentang Kepala Sekolah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Akan ada permendikbud tentang Kepala Sekolah, kemudian dibuat pedoman khususnya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (26/4).

Muhadjir mengatakan mekanisme pengisian dan pemberhentian jabatan kepala sekolah akan mengadopsi sistem seleksi di liga sepak bola. Artinya, secara teknis akan ada pemeringkatan prestasi kepala sekolah di setiap kabupaten atau kota yang dilakukan empat tahun sekali. "Misalkan akan kita tetapkan, 20 persen kepala sekolah dengan rangking terbawah akan terdegradasi, kembali menjadi guru," kata dia.

Untuk mengisi posisi kekosongan kepala sekolah yang terdegradasi tersebut, akan diambil dari guru-guru sekolah yang telah memenuhi syarat dan lolos seleksi menjadi kepala sekolah. Tidak hanya itu, Permendikbud tentang Kepala Sekolah itu nantinya juga akan mengatur masa jabatan kepala sekolah yang boleh menjabat lebih dari dua periode. "Kalau berprestasi kenapa tidak, nanti ada klausul kepala sekolah menjabat tiga periode atau bahkan lebih," ujar Muhadjir.

Kepala sekolah berprestasi inilah yang akan berpotensi menjadi kandidat pengawas sekolah. "Pengawas sekolah akan diambil dari kepala sekolah berpestasi," jelasnya.

Menurut Muhadjir, wacana ini disampaikan untuk menutup potensi politisasi jabatan kepala sekolah yang biasanya menjadi korban saat tidak satu visi dengan kepala daerah. Selain itu, Permendikbud serta pedoman khusus tentang kepala sekolah akan memperkuat peran manajerial kepala sekolah.

"Amanat UU Sisdiknas mengatakan bahwa sekolah harus ada manajernya, jadi kepala sekolah harus fokus manajerial, tidak dibebankan mengajar lagi," ungkapnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Hamid Muhammad, menuturkan salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah antara lain harus sudah menjadi guru minimal delapan tahun. Syarat minimal tersebut berkaitan dengan tingkat golongan seorang PNS. Menurut dia, setelah memenuhi masa kerja, akan ada tes, pelatihan, dan uji kompetensi.

"Mereka yang lolos persyaratan inilah nanti yang akan menjadi kandidat sebagai kepala sekolah. Selain itu, kami juga menelusuri minat dan bakat guru. Aturan yang akan dibuat ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat," kata Hamid.

cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top