Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepala Sekolah SD Ikut Kampanye Divonis 4 Bulan

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu Riau.

Proses persidangan BH di PN Pelalawan.

A   A   A   Pengaturan Font

PEKANBARU - Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda 2 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat akibat ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calonpada PilkadaPelalawan 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Sabtu, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat (27/11).

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya.

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top