Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perkuat Hak Asasi dan Pemberantasan Korupsi, Otorita IKN dengan KPK dan Komnas HAM, Sepakati Nota Kesepahaman

Foto : Istimewa

Pihak Otorita IKN sangat terbuka dalam untuk KPK dan Komnas HAM untuk berkantor di Nusantara. Ia menyebut bahwa hal tersebut akan mempermudah  kolaborasi dan koordinasi selepas penandatanganan MoU ini.

A   A   A   Pengaturan Font

NUSANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa (19/12), memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengimplementasian hak asasi manusia (HAM) dalam tahapan pembangunan IKN, langkah awal yakni dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diselenggarakan di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Nusantara.

"Kami (Otorita IKN) menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan Komnas HAM. Sejak awal kami ingin pola ESG (Environmental, Social, Governance) bisa terlaksana dan memiliki rekam jejak yang baik. Oleh karenanya supervisi ini sangat membantu kami mencapai cita-cita tersebut," ungkap Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mendukung penuh adanya sistem pengawasan yang nantinya KPK jalin bersama Otorita IKN. Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.

"KPK percaya bahwa langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami (KPK) laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN" terang Nawawi.

Dalam MoU dengan KPK, sinergi kerja sama antara Otorita IKN dan KPK terbentuk dalam beberapa ruang lingkup:
1. Pencegahan tindak pidana korupsi;
2. Monitoring penyelenggaraan pemerintah;
3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
4. Sosialisasi dan kampanye antikorupsi; penyediaan narasumber dan ahli; dan
5. Pertukaran informasi dan/atau data.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top