Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepemimpinan Daerah

Kepala Daerah ke Luar Negeri Tanpa Izin Ditegur

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

BAHAS BENCANA | Dari kiri: Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, dan Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). Rapat kerja tersebut membahas proses penanggulangan bencana alam di NTB, Palu, Banten, Lampung, dan daerah lainnya.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pemerintah pusat punya wakil di daerah, yaitu gubernur. Tugas gubernurlah yang harus mengecek ke mana kepala daerah itu meninggalkan, tugas dan izinnya harus kepada gubernur," katanya.

Menteri Dalam Negeri kata dia, sesuai Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tapi dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten atau kota, gubernur juga memiliki kewenangan yang sama.

"Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 UU Pemda, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota," tuturnya.

Tjahjo pun mengungkap terkait kasus 'menghilangnya' Wakil Bupati Trenggalek, ia sudah dapat laporan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, telah memutuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada Bupati Trenggalek. Ia berharap, semua kepala daerah taat aturan. Termasuk jika akan pergi keluar negeri. Sekali pun itu untuk kepentingan daerah.

"Kalau dia (wakil Bupati Trenggalek) mengulang kembali, seperti Bupati Talaud, bisa diberhentikan sementara," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top