Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepemimpinan Daerah

Kepala Daerah ke Luar Negeri Tanpa Izin Ditegur

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

BAHAS BENCANA | Dari kiri: Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, dan Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). Rapat kerja tersebut membahas proses penanggulangan bencana alam di NTB, Palu, Banten, Lampung, dan daerah lainnya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kepergian Wakil Bupati Trenggalek M Nur Arifin, yang dikabarkan pergi keluar negeri tanpa izin selama beberapa hari mendapat sorotan dari berbagai pihak. Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan ada aturannya bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang hendak pergi keluar negeri untuk urusan apapun, baik dinas atau pribadi.

Pejabat daerah yang mau keluar negeri harus mengajukan izin dulu. Jika pergi tanpa izin, tentu akan ada sanksi. "Jika tidak ada izin menurut undangundang kami berikan teguran", kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (23/1).

Kementerian Dalam Negeri sendiri lanjut Tjahjo, sudah meminta keterangan Gubernur Jawa Timur, untuk menanyakan apakah kepergian Wakil Bupati Trenggalek sudah mengantongi izin atau tidak. Sesuai aturan izin diajukan ke gubernur atau ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

"Pada tahap ini sudah minta keterangan kepada Gubernur Jawa Timur terkait yang bersangkutan (Wakil Bupati Trenggalek) meninggalkan daerah, apalagi keluar negeri itu ada izin atau tidak. Izinnya minimal kepada gubernur atau ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Kemendagri izinnya tidak ada," katanya.

Maka kata Tjahjo, jika ke Gubernur Jawa Timur pun tak mengajukan izin, tentu itu menyalahi aturan. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur punya kewenangan melakukan pembinaan. Tentu, permasalahan Wakil Bupati Trenggalek nantinya akan jadidomain dari Gubernur Jawa Timur.

"Pemerintah pusat punya wakil di daerah, yaitu gubernur. Tugas gubernurlah yang harus mengecek ke mana kepala daerah itu meninggalkan, tugas dan izinnya harus kepada gubernur," katanya.

Menteri Dalam Negeri kata dia, sesuai Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tapi dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten atau kota, gubernur juga memiliki kewenangan yang sama.

"Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 UU Pemda, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota," tuturnya.

Tjahjo pun mengungkap terkait kasus 'menghilangnya' Wakil Bupati Trenggalek, ia sudah dapat laporan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, telah memutuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada Bupati Trenggalek. Ia berharap, semua kepala daerah taat aturan. Termasuk jika akan pergi keluar negeri. Sekali pun itu untuk kepentingan daerah.

"Kalau dia (wakil Bupati Trenggalek) mengulang kembali, seperti Bupati Talaud, bisa diberhentikan sementara," katanya.

Menurut Tjahjo, apa yang dilakukan Gubernur Jawa Timur sudah tepat. Gubernur Jawa Timur sebagai wakil telah menegakkan hukum pemerintahan daerah. Teguran tertulis merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur Jawa Timur kepada Wakil Bupati Trenggalek. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top