Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 09 Mar 2020, 06:30 WIB

Kepala Daerah Ingin Dilibatkan dalam Membahas 'Omnibus Law'

Foto: istimewa

Mereka mengaku belum mendapatkan draf RUU itu dan hanya mengetahui kulit-kulitnya saja dari pemberitaan media massa. Padahal daerah sangat berkepentingan dengan RUU Omnibus Law ini. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Banyuwangi, Azwar Anas, akhir pekan lalu.

Bagaimana pemahaman pemerintah daerah terhadap isi RUU Omnibus Law?

Ya, terkait dengan omnibus law ini teman-teman di daerah banyak yang bertanya. Kami kan baru tahu kulitnya, substansinya belum tahu yang mendalam. Ada beberapa kewenangan juga akan ditarik kembali di omnibus law itu. Maka kita menyampaikan kepada pemerintah melalui menteri terkait untuk menjembatani melakukan pendalaman terkait dengan omnibus law, khususnya yang terkait dengan kewenangan daerah maupun yang lain-lain.

Ini kan banyak urusan yang ditarik ke pusat melalui RUU Omnibus Law, apa sebenarnya yang menjadi keberatan daerah?

Kita belum sampai ke substansi itu, akan kita bahasa bersama dengan dijembatani oleh menteri terkait, termasuk Pak Menko Perekonomian nanti akan dilakukan pendalaman.

Pemda sendiri mendukung omnibus law?

Secara umum prinsip pemda ingin memberikan dukungan selama itu memberikan cipta lapangan kerja yang luas dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat agar lebih jauh bagus atau lebih sejahtera.

Terkait perizinan yang akan ditarik ke pusat, tanggapan Anda?

Salah satunya, tapi kita belum sampai substansi mana saja yang menjadi keberatan daerah.

Kenapa daerah bisa belum mengetahui substansinya?

Karena naskah akademiknya juga kita belum dapat, kita baru tahu pasal per pasal, tentu setiap pasal hadirnya itu pasti ada maksud dan tujuannya, maka kalau kita belum baca secara keseluruhan kita takut keliru. Misalnya terkait dengan Amdal. Amdal misalnya nanti memang tidak perlu Amdal, wah kalau begitu bahaya dong buat lingkungan, ternyata ada penjelasan bukan diproses pemberian Amdalnya, tetapi pos pengawasannya dan seterusnya, kira-kira begitulah.

Apakah Apkasi ingin dilibatkan dalam pembahasan dengan DPR?

Saya kira bukan soal dilibatkan atau tidak, tapi Apkasi wajib tahu substansi dari omnibus law itu. Nah, menteri terkait akan mengajak Apkasi untuk melakukan pembahasan terkait substansi dari omnibus law, karena pasalnya sangat banyak, dan ini tidak bisa kita baca, kita pahami sendiri. Nah oleh karena itu perlu bersamasama, pemerintah pusat akan membentuk tim bersamasama dengan Apkasi untuk itu.

Ada saran dari Apkasi terkait omnibus law?

Menurut kami, sosialisasinya perlu agak masif dengan beberapa sektor-sektor yang akan terkena dalam tanda kutip "tidak seperti UU sebelumnya". Nah, pertama misalnya, sosialisasinya mesti dilakukan secara masif, tentu kepala daerah ini kan akan ditanya oleh banyak orang dan oleh karena itu pemahaman di lingkungan kepala daerah ini menjadi penting buat kami.

Bisa dipertegas titik yang menjadi berat daerah?

Jadi gini, bukan soal titik berat, tetapi ada banyak perdebatan yang cukup banyak soal lapangan pekerjaan, soal buruh. Kalau soal kewenangan bagi kami tidak terlalu penting, yang penting adalah bagaimana omnibus law ini bisa mendorong iklim investasi yang jauh lebih kondusif. Kemudian, lapangan pekerjaan segera tercipta karena kalau lapangan pekerjaan tercipta, pekerjaan bupati ini juga berkurang, buruh juga terlindungi. n agus supriyatna /P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.