Kepala BKPM: Tak Ada PHK di Industri Padat Karya
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) dalam kunjungannya ke PT Taekwang Industrial Indonesia (TKII) di Subang, Jawa Barat.
Jakarta, 27/7 (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 setelah dirinya meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu.
"Silahkan tetap berproduksi, tetapi tetap dijaga betul protokol kesehatan. Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7).
Bahlil pun mengajak perusahaan untuk bersama mencari solusi jika mengalami masalah. Yang jelas, pemerintah Indonesia akan berupaya keras menahan tidak adanya PHK.
"Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP provinsi dan kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya